Sabtu, 20 Februari 2010

Sistem Ekonomi Syariah

Ada tiga sistem ekonomi yang ada di muka bumi ini yaitu Kapitalis, sosialis dan Mix Economic. Sistem ekonomi tersebut merupakan sistem ekonomi yang berkembang berdasarkan pemikiran barat. Selain itu, tidak ada diantara sistem ekonomi yang ada secara penuh berhasil diterapkan dalam perekonomian di banyak negara. Dengan kata lain, kapitalis gagal meningkatkan harkat hidup orang banyak terutama di negara-negara berkembang. Ketidakberhasilan secara penuh dari sistem-sistem ekonomi yang ada disebabkan karena masing-masing sistem ekonomi mempunyai kelemahan atau kekurangan yang lebih besar dibandingkan dengan kelebihan masing-masing. Kelemahan atau kekurangan dari masing-masing sistem ekonomi tersebut lebih menonjol ketimbang kelebihannya. 
Karena kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjol daripada kebaikan itulah yang menyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistem ekonomi terutama dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam yaitu sistem ekonomi syariah. Negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim mencoba untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist, yaitu sistem ekonomi Syariah yang telah berhasil membawa umat muslim pada zaman Rasulullah meningkatkan perekonomian di Zazirah Arab. saat ini sedang dikembangkan Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di banyak negara Islam termasuk di Indonesia. 
 
Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada.
Menurut Islam, kegiatan ekonomi harus sesuai dengan hukum syara’. Artinya, ada yang boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh dilakukan atau dengan kata lain harus ada etika.
Ciri khas ekonomi syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
  1. Kesatuan (unity)
  2. Keseimbangan (equilibrium)
  3. Kebebasan (free will)
  4. Tanggungjawab (responsibility)
Siapa saja yang meneliti realitas system ekonomi Kapitalis saat ini, akan melihatnya tengah berada di tepi jurang yang dalam. Semua rencana penyelamatan yang mereka buat tidak akan pernah bisa memperbaiki keadaannya. Itu karena sebab-sebab kehancurannya membutuhkan penyelesaian hingga ke akarnya.

Prinsip dan akar masalahnya ada empat:

Pertama, dengan menyingkirkan emas sebagai cadangan mata uang, dan dimasukkannya dolar sebagai pendamping mata uang
Kedua, hutang-hutang riba juga menciptakan masalah perekonomian yang besar, hingga kadar hutang pokoknya menggelembung seiring dengan waktu, sesuai dengan prosentase riba yang diberlakukan kepadanya.
Ketiga, system yang digunakan di bursa dan pasar modal, yaitu jual beli saham, obligasi, dan komoditi tanpa adanya syarat serah terima komoditi yang bersangkutan, bahkan bisa diperjualbelikan berkali-kali, tanpa harus mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemiliknya yang asli, adalah system yang batil dan menimbulkan masalah
Keempat, ketidaktahuan akan fakta kepemilikan. Ketidaktahuan akan fakta kepemilikan ini memang telah dan akan menyebabkan goncangan dan masalah ekonomi. Dalam Ekonomi Syariah, ada 3 macam kepemilikan:
Kepemilikan umum: meliputi semua sumber daya alam (padat, cair, gas) seperti minyak, besi, tembaga, emas, gas, dll. Termasuk semua yang tersimpan di perut bumi, dan semua bentuk energy, juga industry berat yang menjadikan energy sebagai komponen utamanya. Maka negara harus mengeksplorasi dan mendistribusikannya kepada rakyat, baik dalam bentuk barang maupun jasa.
Kepemilikan negara: adalah semua kekayaan yang diambil negara, perdagangan, industry dan pertanian yang diupayakan oleh negara, diluar kepemilikan umum. Semuanya ini dibiayai oleh Negara sesuai dengan kepentingan negara.
Kepemilikan pribadi: merupakan bentuk yang selain kepemilikan umum dan Negara. Kepemilikan ini bisa dikelola oleh individu sesuai dengan hukum syara’.
Aktifitas bursa dan pasar saham adalah haram dalam Islam. Jual beli saham, obligasi dan komoditi tanpa adanya syarat serah terima komoditi yang bersangkutan, bahkan bisa diperjual belikan tanpa harus mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemiliknya yang asli adalah system yang batil dan menimbulkan masalah.

   
* Menerapkan mekanisme pengembangan modal dengan system Syirkah (Inan, Abdan, Mudlarabah, Wujuh, Mufawadah). Dampak dari syirkah adalah terjadinya keadilan dalam pengembangan modal. Bukan menumpuknya modal pada kalangan tertentu saja.

   
* Menetapkan pinjaman untuk membantu orang-orang yang membutuhkan tanpa tambahan (bunga) dari uang pokoknya. Di Baitul Mal kaum Muslim juga terdapat bagian khusus untuk pinjaman bagi mereka yang membutuhkan, termasuk para petani, sebagai bentuk bantuan untuk mereka, tanpa ada unsur riba sedikitpun di dalamnya.

   
* Sistem ekonomi Islam juga melarang individu, institusi dan perusahaan memiliki apa yang menjadi kepemilikan umum, seperti minyak, tambang, energi dan listrik yang digunakan sebagai bahan bakar. Islam menjadikan negara sebagai penguasanya sesuai dengan ketentuan hukum syara’.

Begitulah, dengan focus pada sector riil yang halal dan secara proporsional, sistem ekonomi Islam benar-benar telah menyelesaikan semua kegoncangan dan krisis ekonomi yang mengakibatkan derita manusia. Ia merupakan sistem yang difardhukan oleh Tuhan semesta alam, yang Maha Tahu apa yang baik untuk seluruh makhluk-Nya. Allah berfirman:

Sumber :

1 komentar:

  1. Makasih atas postingnya.. :-)
    memberi tambahan referensi saya. akan tetapi untuk memberi gambaran tentang ekonomi syariah, ini masih begitu sederhana. jika boleh tambahkan fakta atau contoh yang kuantitaif. insyaallah lebih empiris lagi pemabahsannya..

    BalasHapus